DEVINA MAYRA PURNAMA
Universitas Djuanda, Jln. Tol Ciawi no.1, Ciawi-Bogor, e.2210286@unida.ac.id
Dr. Nurwati, S.H., M.H
Universitas Djuanda, Jln. TI Ciawi no. 1, Ciawi-Bogor, nurwati@unida.ac.id
ADI JUARDI, S.H., M.H
Universitas Djuanda, Jln. TI Ciawi no. 1, Ciawi-Bogor, adi.juardi@unida.ac.id
Abstrak: Seiring dengan berkembangnya teknologi, khususnya dalam bidang komunikasi, masyarakat sekarang dapat lebih mudah berinteraksi, berkomunikasi, dan bertukar informasi tanpa terbatas pada ruang dan waktu melalui berbagai jenis sosial media yang tersedia. Dengan demikian, orang-orang dengan mudah menggunakan teknologi digital untuk menyuarakan pendapat mereka di internet, dan mereka dengan mudah menyebarkan ujaran kebencian, bahkan yang berbau futnah dan menyinggung SARA. Seiring dengan dekatnya pemilihan presiden dan kepala daerah tahun 2024, kasus pelanggaran UU ITE meningkat, karena sumber utamanya adalah ujaran kebencian yang akan membanjiri media online dan media sosial. Dimulai dengan kata-kata, baik di media sosial maupun di selebaran, mereka dapat menggerakkan massa hingga memicu pertumpahan darah, hingga tindakan preventif dan represif diperlukan dalam menangani kasus ujaran kebencian ini.
Kata Kunci: Kebebasan Berpendapat, Ujaran Kebencian, Pemilu
Abstract: Along with the development of technology, especially in the field of communication, people can now interact, communication and exchange information more easily without being limited by space and time through various types of social media available. Thus, people easily use digital technology to voice their opinions on the internet, and they easily spresad hate speech, even those that are slanderous and offend SARA. Ase the 2024 presidential and regional head elections approach, cases of violations of the ITE Law are increasing, because the main source is hate speech which will flood online media and social media. Starting with words, whether on social media or in leaflets, they can mobilize the masses to trigger bloodshed, so that preventive and repressive measures are needed to handle case of hate speech.
Key words: freedom of opinion, hate apeech, election
PENDAHULUAN
Ujaran kebencian dalam perkembangan demokrasi di Indonesia yang disampaikan melalui media sosial adalah masalah besar di banyak negara, termasuk Indonesia. Perlu diketahui bahwa setiap orang yang mengemukakan pendapat atau gagasannya pasca reformasi telah diakui dalam konstitusi, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Selain hak untuk menyatakan pendapat, konstitusi melindungi hak untuk berpendapat sebagai salah satu hak asasi manusia (HAM). Meskipun demikian, hak-hak ini seringkali disalahgunakan, menyebabkan kerusakan bagi orang lain dan bahkan berpotensi memecah belah negara.
Dengan kemajuan teknologi, media sosial sekarang menjadi salah satu cara masyarakat berinteraksi dengan masyarakat umum. Pada umumnya, masyarakat Indonesia telah masuk ke dunia digital, oleh karena itu, perkembangan media sosial telah mengubah masyarakat sehingga pendapat yang disampaikan oleh seseorang dapat dengan mudah diakses oleh banyak lapisan masyarakat. Dengan demikian, orang-orang dengan mudah menggunakan teknologi digital untuk menyuarakan pendapat mereka di internet, dan mereka dengan mudah menyebarkan ujaran kebencian, bahkan yang berbau futnah dan menyinggung SARA (Suku, Agama, dan Ras).
Berdasarkan permasalahan diatas, yang akan dibahas dalam tulisan ini ialah bagaimana ujaran kebencian terutama yang terjadi menjelang pemilihan umum di Indonesia ditinjau dalam perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebab berdasarkan UU ITE yang mengatur tata cara berkomunikasi dan menyebarkan informasi tak hanya sekedar legalitas saja, namun memerlukan etika sebaga praktik dari tata cara berkomunikasi.
DISKUSI
Demokrasi dimana masyarakatnya diberi kebebasan untuk menulis, berbicara, mengkritik dan mencela. Tetapi kebanyakan masyarakat salah dalam menyampaikan aspirasinya, sehingga timbul kata-kata kasar, dan karena itu diperlukan etika yang baik di sosial media untuk menyampaikan aspirasi. Etika berkaitan dengan perilaku manusia, baik atau buruk. Sebagai akibat dari kompetisi sengit dalam kegiatan kampanye kampanye yang dilakukan melalui media sosial, fenomena hate speech mulai marak terjadi di Indonesia sejak masa pemilihan presiden pada tahun 2019. Hampir seluruh negara di dunia memiliki undang-undang tentang ujaran kebencian (hate speech). Seiring dengan dekatnya pemilihan presiden dan kepala daerah tahun 2024, kasus pelanggaran UU ITE akan meningkat. Namun demikian, seiring dengan meningkatnya suhu politik, media massa juga harus mempersiapkan diri untuk menjadi lebih sibuk, termasuk menghadapi kemungkinan digugat atau diadili.
Di Indonesia pengaturan hukum terkait pelaku ujaran kebencian (hate speech) terhadap seseorang atau sekelompok ataupun lembaga diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2), telah menjelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dimana bagi yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Selama ini, ujaran kebencian (hate speech) berdampak pada pelanggaran HAM ringan hingga berat. Dimulai dengan kata-kata, baik di media sosial maupun di selebaran, mereka dapat menggerakkan massa hingga memicu pertumpahan darah, oleh karena itu, para penegak hukum, terutama kepolisian, harus mengambil tindakan preventif dan represif dalam menangani kasus ujaran kebencian ini. Jika kasus ini tidak ditangani dengan baik dan sesuai dengan peraturan, hal itu dapat menyebabkan konflik sosial dan kekerasan.
KESIMPULAN
Masyarakat menggunakan media sosial untuk menyuarakan keinginan mereka sebagai bentuk kebebasan berpendapat warga negara, tetapi kebanyakan masyarakat salah dalam menyampaikan aspirasinya, sehingga timbul kata-kata kasar, gambar kekerasan, dan lain-lain, dan karena itu, ketika orang melihat hal-hal seperti ini, diperlukan etika yang baik di sosial media untuk menyampaikan aspirasi. Seiring dengan dekatnya pemilihan presiden dan kepala daerah tahun 2024, kasus pelanggaran UU ITE akan meningkat. Didukung dengan adanya kompetisi sengit dalam kegiatan kampanye kampanye yang dilakukan melalui media sosial, fenomena hate speech mulai marak terjadi di Indonesia. Dengan demikian, ujaran kebencian telah menyebar ke ruang publik dengan tujuan untuk menjatuhkan reputasi siapa pun atau partai politik yang menentang kampanye. Oleh karena itu, para penegak hukum, terutama kepolisian, harus mengambil tindakan preventif dan represif dalam menangani kasus ujaran kebencian ini.
REFERENSI
Febriyeni, M. D. 2020. Pola Komunikasi Hatespeech Dan Cyberbullying Di Media Sosial. Ath Thariq Jurnal Dakwah dan Komunikasi, 4(1).
Karo., R. P. 2022. Hate Speech: Penyimpangan terhadap UU ITE, Kebebasan Berpendapat dan Nilai-Nilai Keadilan Bermartabat. Jurnal Lemhannas RI, 10(4).
Parulian, H. &. 2022. Pidana Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial Ditinjau dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). . Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 4(4),.
Tanaya, F. L. 2023. Aspek Kebebasan Berpendapat Menurut Hukum Positif untuk Meminimalisir Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Menjelang Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(2).
Uji. (2024, Februari 3). Pelanggaran UU ITE Akan Meningkat Menjelang Pemilu. Retrieved from cakrawalanews.co.id: https://www.cakrawalanews.co.id/artikel/5813/Pelanggaran-UU-ITE-Akan-Meningkat-Jelang-Pemilu/
DISCLAIMER: Publikasi ini merupakan kesepakatan antara Tim Joki Pedia dengan customer terkait (PENULIS), sebagai jaminan apabila mereka melanggar kesepakatan & tidak/belum melunasi pembayaran JASA JOKI hingga batas waktu yang telah disepakati.
Customer (PJ): FIKA FAUZAH (+62 889-0506-6678)
Komentar
Posting Komentar