FIKA FAUZAH
Universitas Djuanda, Jln. Tol Ciawi no.1, Ciawi-Bogor, e.2210299@unida.ac.id
Dr. NURWATI,S.H.,M.H.
Universitas Djuanda, Jln. Tol Ciawi no.1, Ciawi-Bogor, nurwati@unida.ac.id
ADI JUARDI,S.H.,M.H
Universitas Djuanda, Jln. Tol Ciawi no.1, Ciawi-Bogor, adi.juardi@unida.ac.id
Abstrak: Dampak dari perkembangan teknologi telah memberikan perubahan terhadap kehidupan masyarakat di Indonesia saat ini, sebab siapa saja dari berbagai kalangan dapat mengakses internet kapan pun dan dimana pun berada dengan mudah yang tentu dapat membawa dampak yang serius apabila melalui kemudahan tersebut masyarakat dalam menyalahgunakan internet untuk digunakan pada kegiatan yang berbahaya dan dilarang seperti perjudian online. Berbagai kendala tentu telah dihadapi oleh para penegak hukum dalam menangani fenomena perjudian online, Sehingga perlu dilakukan peningkatan kualitas pada penyidil baik di tingkat Mabes Polri maupun Polda terutama dalam penyidikan terhadap identitas agen judi online termasuk kerjasama kepolisian dengan berbagai kelembagaan lainnya agar memudahkan pemberantasan tindak pidana perjudian online.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Perjudian Online, UU ITE
Abstrast: The impact of technological developments has provided changes to people's lives in Indonesia today, because anyone from various circles can access the internet anytime and anywhere easily which of course can have a serious impact if through this convenience people misuse the internet for used in dangerous and prohibited activities such as online gambling. Of course, various obstacles have been faced by law enforcers in dealing with the phenomenon of online gambling, so it is necessary to improve the quality of investigators at both the National Police and Regional Police Headquarters levels, especially in investigating the identity of online gambling agents, including police cooperation with various other institutions to facilitate the eradication of gambling crimes. on line.
Keywords: Law Enforcement, Online Gambling, ITE Law
PENDAHULUAN
Kemajuan teknologi internet di Indonesia saat ini terus meningkat. Semakin luasnya jaringan internet, pertumbuhan e-commerce, dan popularitas media sosial semuanya berkontribusi pada arah perubahan positif. Sementara inisiatif pemerintah yang berkaitan dengan digitalisasi pun turut memiliki dampak terhadap pembangunan ekosistem teknologi bangsa. Namun seiring berjalannya waktu, perkembangan teknologi internet ini tidak saja menunjukan perubahan yang positif, namun juga ke arah yang negatif, seperti fenomena perjudian online yang sudah lagi tidak asing untuk di dengar. Faktor mudahnya akses pada platforn perjudian serta masuknya promosi agresif melalui endorsmen selebgram dengan daya
tarik potensi keuntungan dapat dengan mudah menarik masyarakat dari berbagai kalangan untuk terjerumus ke dalam perjudian online.
Perjudian online ini memiliki perbedaan dengan perjudian biasa, sebab perjudian online sangat mudah dakses dengan menggunakan aplikasi ataupun situs web yang banyak di promosikan di berbagai media masa saat ini, sedangkan umumnya perjudian biasa hanya dilakukan secara tatap muka langsung dan tanpa menggunakan perantara media internet. Sebagaimana diketahui bahwa judi merupakan salah satu tindak pidana dikarenakan bertentangan dengan aturan hukum di Indonesia, larangan terkait perjudian ini telah diatur dalam KUHP dan didukung dengan diaturnya dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perjudian secara online melalui media elektronik.
Berdasarkan permasalahan diatas, penulis akan membahas mengenai bagaimana tinjauan yuridis mengenai tindakan hukum terhadap maraknya perjudian online dalam media internet menurut UU ITE, dikarenakan UU ITE hadir dalam rangka sebagai tindakan prefentif sekaligus pengawasan terhadap anmalitas yang bisa terjadi pada penggunaan teknologi.
DISKUSI
Perjudian online sudah dikategorikan sebagai kejahatan siber sebab dalam kejahatan yang dilakukan tersebut menggunakan komputer atau media elektronik dan intenet sebagai media untuk dilakukannya pelanggaran hukum, sehingga sudah secara fundamental akan bertentangan dengan norma agama, norma pancasila, norma kesusilaan dan dapat membahayakan kelangsungan hidup masyarakat, bangsa, dan negara. Dengan demikian, dibutuhkan upaya penegakan hukum dalam mencegah serta memberantas fenomena perjudian online ini agar tidak semakin merusak kehidupan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur secara khusus mengenai perjudian online ini yang diatur dalam Bab VII yakni pada Pasal 27 ayat (2) yang menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronil yang memiliki muatan perjudian. Sehingga pelaku yang dapat dijerat melalui pasal tersebut ialah mereka yang membuat dapat diaksesnya kegiatan perjudian online. Sedangkan terkait hukuman bagi pelaku tindak pidana perjudian online ini telah diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Dalam penganganan tindak pidana perjudian online ini, sangat diperlukan adanya upaya yang komprehensif serta terpadu antara peraturan perundang-undangan yang didukung melalui sosial dan kelembagaan, peningkatan kualitas penyidik, hingga pada kerjasama antar lembaga penegak hukum. Salah satu kendala yang dihadapi oleh para penegak hukum dalam menangani fenomena perjudian online ini ialah penggunaan IP Adress pada situr perjudian, hingga maraknya penawaran atau promosi melalui pesan personal yang masih sulit untuk diawasi, sehingga perlu peningkatan kualitas pada penyidil baik di tingkat Mabes Polri maupun Polda terutama dalam penyidikan terhadap identitas agen judi online yang menggunakan identitas palsu, termasuk kerjasama kepolisian dengan PPATK turut perlu ditingkankan.
KESIMPULAN
Perjudian online sudah dikategorikan sebagai kejahatan siber sehingga sangat diperlukan adanya upaya yang komprehensif serta terpadu antara peraturan perundang-undangan yang didukung melalui sosial dan kelembagaan, peningkatan kualitas penyidik, hingga pada kerjasama antar lembaga penegak hukum. Salah satu kendala yang dihadapi oleh para penegak hukum dalam menangani fenomena perjudian online ini ialah penggunaan IP Adress pada situr perjudian, hingga maraknya penawaran atau promosi melalui pesan personal yang masih sulit untuk diawasi, sehingga perlu peningkatan kualitas pada penyidik termasuk kerjasama kepolisian dengan PPATK turut perlu ditingkankan.
REFERENSI
Kurniawan, I. D. 2024. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian: Tantangan dan Solusi dalam Era Digital. Complex: Jurnal Multidisiplin Ilmu Nasional, 1(1).
Perkasa, A. &. 2023. Kebijakan Penegak Hukum Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Melalui Media Elektronik Di Indonesia. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(7),.
Rizkita, A. F. 2023. Kebijakan Hukum Tentang Perjudian Online. Kultura. Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 1(5).
Sitanggang, A. S. 2023. Penegakan Undang-Undang ITE Terhadap Kasus Judi Online. Mediation: Journal of Law.
Zega, V. F. 2021. Pertanggungjawabaan Pidana Selebgram Dalam mempromosikan Judi Menurut UU ITE. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 5(3).
DISCLAIMER: Publikasi ini merupakan kesepakatan antara Tim Joki Pedia dengan customer terkait (PENULIS), sebagai jaminan apabila mereka belum melunasi pembayaran JASA JOKI hingga batas waktu yang telah disepakati.
Customer (PJ): FIKA FAUZAH (+62 889-0506-6678)
Komentar
Posting Komentar